Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Richard Eliezer akhirnya menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan Richard Eliezer vonis 12 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim akhirnya memutuskan Richard Elizer dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, menceritakan dirinya dan sang suami sangat tegang mendengar detik-detik Majelis Hakim membacakan putusan sidang.
"Sebenarnya kami mengikuti persidangan tadi dari awal sampai akhir sebenarnya sempat deg-degan karena mendengar apa yang dibacakan hakim agak menegangkan," ungkap Rynecke Alma Pudihang saat ditemui Grid.ID di kawasan Barito, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kemudian, Rynecke Alma Pudihang dan sang suami sempat berdoa terlebih dahulu di kamar.
Seperti yang diktehui, orangtua Richard Elizer tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Jadi kami berdoa di kamar, setelah keluar kamar sudah mau putusan," ungkap Rynecke Alma Pudihang.
Siapa sangka, putusan dari Majelis Hakim membuat Rynecke Alma Pudihang terkejut dan gembira luar biasa.
Dimana Mejelis Hakim memutuskan Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Dan telah dibacakan putusan saya langsung berdiri dari tempat duduk saya, nangis, saya peluk bapaknya, aduh Tuhan, terima kasih Tuhan sangat baik sehingga apa yang tidak pernah kami pikirkan bener-benar terjadi," ungkap Rynecke Alma Pudihang.
Betapa tidak, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sangat jauh dari tuntutan awal JPU yang memvonis Richard Eliezer hukuman penjara 12 tahun.
"Kami tau itu karena Tuhan, kami tidak sangka karena terlalu jauh dari 12 tahun ke 1 tahun 6 bulan. Makasih kepada Majels Hakim yang sudah bekerja keras," tutup Rynecke Alma Pudihang.
(*)