“Kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel, orangtua almarhum Yosua dan keluarga besar almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang menerima permintaan maaf Richard dan sudah memberikan maaf kepada Richard,” ucap Rynecke tulus.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.
Ferdy Sambo divonis mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf divonis hukuman 25 tahun penjara, serta Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)