Find Us On Social Media :

Teriakan Ibunda Brigadir J Setelah Vonis Richard Eliezer, Minta Bharada E Lakukan Hal Ini

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 15 Februari 2023 | 20:37 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer akhirnya hanya mendapatkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Bharada E atau Richard Eliezer resmi dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, hadir pula kedua orangtua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Setelah sidang selesai digelar, Rosti pun menegaskan bahwa pihaknya telah menerima keputusan majelis hakim.

Sambil menangis dan berteriak, Rosti pun meminta Richard Eliezer untuk benar-benar bertaubat atas perbuatannya.

“Yang mau saya katakan, dalam vonis ini memang kami keluarga telah mempercayai hakim majelis yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan vonis telah memberikan Richard Eliezer yaitu vonis setahun enam bulan,” kata Rosti, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

“Biar almarhum Yosua melihat dari surganya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan menjadi orang yangg bertaubat, benar-benar bertaubat, jangan hanya di saat terdesak,” lanjut Rosti.

Di samping itu, pihak keluarga Eliezer merasa bersyukur atas vonis kepada Eliezer yang lebih ringan dari tuntutat Jaksa Penuntut Umum.

Bahkan, kedua orangtuanya, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang sampai bersujud syukur ketika mendengarn vonis hakim.

Junus dan Rynecke pun mengucapkan terima kasih kepada orangtua dan keluarga Brigadir J karena telah memaafkan perbuatan Eliezer.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Penjara 1,5 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini 4 Hal yang Meringankan Hukuman

“Kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel, orangtua almarhum Yosua dan keluarga besar almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang menerima permintaan maaf Richard dan sudah memberikan maaf kepada Richard,” ucap Rynecke tulus.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.

Ferdy Sambo divonis mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis hukuman 25 tahun penjara, serta Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

(*)