Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, kedua orangtua Richard Eliezer bersyukur atas vonis hakim kepada putranya.
Hari ini, Rabu (15/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Eliezer yaitu hukuman kurungan selama 12 tahun.
Junus dan Rynecke pun mengucapkan terima kasih kepada orangtua dan keluarga Brigadir J karena telah memaafkan perbuatan Eliezer.
“Kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel, orangtua almarhum Yosua dan keluarga besar almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang menerima permintaan maaf Richard dan sudah memberikan maaf kepada Richard,” kata Rynecke, dikutip dari siaran langsung Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, Rynecke juga merasa bersyukur karena ada banyak sekali orang yang mendukung Richard Eliezer.
Bahkan, simpatisan Richard Eliezer yang turut menyaksikan sidang secara langsung bersorak gembira mendengar vonis majelis hakim.
“Saya bersyukur anak kami saat ini banyak yang mendoakan dan banyak yang mendukung karena kejujuran, kebenaran, yang dia lakukan. Kami berharap semoga keadilan ini juga berlaku kepada semua orang,” timpal Rynecke.
Sementara itu, kedua orangtua Brigadir J juga telah mengungkapkan akan menerima keputusan hakim atas vonis Eliezer.
Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat pun berpesan kepada Eliezer untuk benar-benar bertobat kepada Tuhan atas perbuatannya.