Grid.ID - Richard Eliezer (Bharada E) telah dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Vonis penjara 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer disampaikan oleh hakim, pada Rabu (16/2/2023).
Kini, Richard Eliezer akan segera menjalani sidang kode etik kepolisian.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
“Memang sudah dijadwalkan, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar. Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya.
Menurut Dedi, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer akan menjadi pertimbangan Propam untuk segera menggelar sidang etik.
Putusan dari majelis hakim tersebut dikatakannya sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu menunggu hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Saya rasa dari hasil putusan sidang pengadilan negeri yang diputuskan hari ini, sudah sebagai pertimbangan dari Propam untuk segera menggelar sidang kode etik.”
“Kalau menurut saya tidak perlu (menunggu berkekuatan hukum tetap), karena ini sudah sangat jelas putusan di tingkat pengadilan negeri, cukup jelas dan bisa menjadi petimbangan Propam untuk segera menggelar sidang kode etik,” urainya menegaskan.
Lantas apakah Richard Eliezer akan ditambah masa tahanannya.
Baca Juga: Teriakan Ibunda Brigadir J Setelah Vonis Richard Eliezer, Minta Bharada E Lakukan Hal Ini