Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Ibunda Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang berterima kasih atas vonis ringan yang diberikan kepada anaknya.
Sebagaimana diketahui bahwa Richard Eliezer merupakan terdakwa yang menembak Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas suruhan sang Jendral Ferdy Sambo.
Richard Eliezer menjadi justice collaborator (JC) atas kasus pembunuhan Brigadir J sehingga terbongkar siapa otak di balik kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar usai sidang vonis sang putra, Rynecke berterima kasih kepada deretan pejabat dan instansi yang telah membantu putranya mendapatkan keadilan.
Ia bahkan menyebut nama Presiden Joko Widodo yang mana kasus ini telah menjadi perhatiannya.
"Kepada Bapak Presiden kita, Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai ke telinga Bapak Presiden."
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden, kiranya Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas," kata Rynecke, dikutip dari YouTube Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Tak cuma kepada Presiden, Rynecke juga berterima kasih kepada kepolisian RI serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD.
Rynecke juga berterima kasih kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang selalu mendampingi, melindungi, dan merekomendasikan JC kepada Richard Eliezer.
"Mereka sudah melihat Icad berjuang dari awal walaupun begitu sangat suklt dan sangat berat."
"Namun, karena mereka melihat kejujuran yang ada pada diri Richard sampai pada akhirnya LPSK tetap berjuang untuk mempertahankan status JC Icad bisa diterima," kata Rynecke.
Rynecke juga tak lupa berterma kasih kepada orang tua Brigadir J yang ikhlas memaafkan kesalahan sang putra.
"Berterima kasih kepada orang tua dari almarhum Yosua, Bapak Samuel bersama ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Icad, sudah memaafkan dengan tulus kepada Icad," ujar Rynecke.
Para pendukung Richard juga mendapatkan ucapan terima kasih secara khusus dari Rynecke.
Ia merasa sangat bersyukur karena sang putra selalu didukung dan didoakan tanpa kenal waktu.
"Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah memang benar-benar semua karena doa, doa kami sebagai orangtua dan juga doa dari pendukung."
"Banyak orang di luar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad, siang dan malam," kata Rynecke.
Adapun Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J, jauh dari tuntutan JPU yakni 20 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso
(*)