Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID- Ibunda almarhum Brigadir J memberikan respons haru terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
Diketahui bahwa Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Siapa sangka, maaf dari keluarga Brigadir J menjadi salah satu pertimbangan hukuman Richard Eliexzer jauh lebih ringan.
Sejak awal, sikap keluarga Brigadir J kepada Richard Eliezer memang berbeda jauh dengan sikap mereka kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Sebelum vonis hukuman dijatuhkan, Rosti Simanjuntak selaku ibuda Brigadir J menyebut bahwa ia telah memaafkan Richard Eliezer.
"Enggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti dikutip dari kompas.com.
Bahkan, ia menyinggung soal sikap baik Richard Eliezer kepada mereka.
"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami," jelasnya,.
Ia bahkan mengaitkan sikap Richard Eliezer tersebut dengan keputusan Majelis Hakim.
"Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut," tuturnya.