Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID- Kasus hukum atas pembunuhan Brigadir J melibatkan banyak orang, salah satunya adalah Majeis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Setelah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Wahyu Imam Santoso lantas semakin menjadi perhatian publik.
Seperti diketahui bahwa Wahyu Imam Santoso didampingi oleh dua anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Lantas, siapa sebenarnya Wahyu Imam Santoso?
Wahyu Imam Santoso adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang lahir pada 17 Februari 1976.
Dikutip dari kompas.com, ia mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.
Adapun saat ini dirinya berpangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dan memiliki pendidikan terakhir S2.
Ia ditugaskan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum akhirnya menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Bukan hanya itu, ia juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B.
Adapun pada 2017, ia mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.