Grid.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut berkomentar soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut Kapolri, Bharada E masih punya peluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keinginan yang bersangkutan.
Kendati demikian, Bharada E harus lebih dulu menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.
"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati begitu, Bharada E, kata Sigit, masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.
Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.