Find Us On Social Media :

Usai Jalani Vonis Penjara 1,5 Tahun, Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Brimob? Begini Jawaban Kapolri

By Mia Della Vita,None, Kamis, 16 Februari 2023 | 18:37 WIB

Menurut Kapolri, Bharada E masih punya peluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keinginan yang bersangkutan.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Orangtua Bharada E Kabulkan Permintaan sang Putra Agar Tak Hadiri Sidang Secara Langsung, Richard EliezerTernyata Punya Niat Mulia Ini

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.

Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri: Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri Ada