Find Us On Social Media :

Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Akan Dieksekusi? Ini Jawaban Kejagung RI

By Mia Della Vita,None, Kamis, 16 Februari 2023 | 18:51 WIB

Kapan jaksa akan mengeksekusi Ferdy Sambo?

Grid.ID- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lalu pertanyaannya adalah kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi?

Mengenai pernyataan itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah Ferdy Sambo akan melakukan banding selama 7 hari ke depan.

"Kalau untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang ini. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ketut menuturkan pihaknya masih menunggu langkah hukum yang bakal diajukan oleh Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati.

"Jadi kita menunggu proses jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya (eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkrah," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Mengenal Wahyu Imam Santoso Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Kini Jadi Sorotan Banyak Pihak

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI