Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Keluarga Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melaporkan Ferdy Sambo dkk atas kasus pencurian dan tindak pidana pencucian uang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para ajudannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua tidak punya itikad baik untuk setidaknya mengembalikan barang almarhum.
Pihaknya telah menunggu selama 8 bulan sejak kejadian, namun tak ada respon yang baik dari pihak Ferdy Sambo.
"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua."
"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan."
"Padahal, kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum,"ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (17/2/2023).
Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang berharaga milik Brigadir J yang telah diambil Ferdy Sambo. Barang-barang tersebut adalah:
-Ponsel Samsung S8
- Apple Watch
- iPhone 13 Promax
- Laptop