- Pin emas pemberian Kapolri,
- Buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI.
Usai Brigadir J ditembak mati, barang-barang pribadi miliknya tak kunjung diberikan kepada ahli waris yang berjumlah 5 orang.
Kamaruddin menyampaikan bahwa Ferdy Sambo dkk terancam pidana 20 tahun penjara karena kasus ini
"Supaya mereka tersadar karena ini ancamannya 20 tahun."
"Kerugian di atas 200 juta, seharusnya itu menjadi milik ahli waris, sampai sekarang tidak dikembalikan."
"Ahli warisnya ada 5 ya, jadi yang berhak atas barang-barang almarhum setelah meninggal itu adalah ahli warisnya yang 5 orang," tutur Kamaruddin.
Baca Juga: Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Akan Dieksekusi? Ini Jawaban Kejagung RI
Untuk diketahui bahwa uang Rp200 juta yang ada di rekening Brigadir J raib usai ajudan Ferdy Sambo itu tewas pada 8 Juli 2023.
Setelah diselidiki, Ricky Rizal diduga telah mentransfer uang dari rekening Brigadir J 3 hari pasca insiden.
Ricky telah mengakui perbuatan tersebut. Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal mengaku bahwa uang tersebut adalah uang operasional keluarga Ferdy Sambo yang dititipkan ke rekening Brigadir J.