Find Us On Social Media :

Daftar Barang-barang Alm. Brigadir J yang Belum Dikembalikan Ferdy Sambo dkk ke Ahli Waris

By Citra Widani, Jumat, 17 Februari 2023 | 09:28 WIB

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan daftar barang milik almarhum yang belum dikembalikan ke ahli waris. Rabu (15/2/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Keluarga Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melaporkan Ferdy Sambo dkk atas kasus pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para ajudannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua tidak punya itikad baik untuk setidaknya mengembalikan barang almarhum.  

Pihaknya telah menunggu selama 8 bulan sejak kejadian, namun tak ada respon yang baik dari pihak Ferdy Sambo. 

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua."

"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan."

"Padahal, kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum,"ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (17/2/2023). 

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang berharaga milik Brigadir J yang telah diambil Ferdy Sambo. Barang-barang tersebut adalah:

-Ponsel Samsung S8

- Apple Watch

- iPhone 13 Promax

- Laptop

- Pin emas pemberian Kapolri,

- Buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI.

Usai Brigadir J ditembak mati, barang-barang pribadi miliknya tak kunjung diberikan kepada ahli waris yang berjumlah 5 orang. 

Kamaruddin menyampaikan bahwa Ferdy Sambo dkk terancam pidana 20 tahun penjara karena kasus ini

"Supaya mereka tersadar karena ini ancamannya 20 tahun."

"Kerugian di atas 200 juta, seharusnya itu menjadi milik ahli waris, sampai sekarang tidak dikembalikan."

"Ahli warisnya ada 5 ya, jadi yang berhak atas barang-barang almarhum setelah meninggal itu adalah ahli warisnya yang 5 orang," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Akan Dieksekusi? Ini Jawaban Kejagung RI

Untuk diketahui bahwa uang Rp200 juta yang ada di rekening Brigadir J raib usai ajudan Ferdy Sambo itu tewas pada 8 Juli 2023. 

Setelah diselidiki, Ricky Rizal diduga telah mentransfer uang dari rekening Brigadir J 3 hari pasca insiden. 

Ricky telah mengakui perbuatan tersebut. Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal mengaku bahwa uang tersebut adalah uang operasional keluarga Ferdy Sambo yang dititipkan ke rekening Brigadir J. 

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia,” jawab Ricky.

"Iya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau," kata Hakim wahyu.

"Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia," kata Ricky Rizal.

 (*)