Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Richard Eliezer atau Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa status tersebut dapat menjadi pertimbangan besar dalam sidang kode etik yang nantinya akan di jalani Bharada E.
"Keputusan ini, ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan, contoh misalnya, tadi Pak Mahfud sudah menyampaikan, hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting,"kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Di sisi lain, Dedi mengatakan bahwa sidang KKEP Bharada E nantinya akan mendengarkan aspirasi-aspirasi masyarakat terkait posisi Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak,” ujar Dedi.
Lantas kapan sidang kode etik digelar?
Dedi mengatakan bahwa pihaknya tak dapat mengungkapkan dengan pasti kapan sidang kode etik Bharada E akan diselenggarakan karena harus didiskusikan terlebih dahulu.
"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," ucapnya.
Ibunda Bharada E Ucapkan Terima Kasih
Ibunda Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang berterima kasih atas vonis ringan yang diberikan kepada anaknya.
Sebagaimana diketahui bahwa Richard Eliezer merupakan terdakwa yang menembak Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas suruhan sang Jendral Ferdy Sambo.