Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada beberapa waktu lalu akhirnya divonis oleh hakim.
Di mana ia dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir.
Dan imbas gegara terserer kasus tersebut, rencana pernikahan Richard Eliezer alias Bharada E dengan kekasihnya, Ling Ling harus tertunda.
Bukan tanpa sebab, Bharada E diketahui harus mendekam di penjara imbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Rencananya, Bharada E akan menikah di Manado pada tahun ini.
Namun sayangnya, rencana tersebut harus tertunda.
Kabar tertundanya pernikahan Bharada E telah sampai ke telinga Hotman Paris.
Bak prihatin, Hotman Paris mengaku ingin membiayai pernikahan Bharada E dengan Ling Ling.
Hal ini disampaikan Hotman Paris langsung kepada ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang saat itu, Hotman menjadi host di salah satu acara TV.
Pasalnya, Hotman Paris menanyakan soal hubungan asmara Bharada E dengan Ling Ling.
"Katanya (Richard Eliezer) mau bertunangan, benar gak itu?" tanya Hotman Paris.
Ibunda Bharada E lantas menjelaskan bahwa sang anak sudah bertunangan dan bahkan akan melangsung pernikahan, namun di tunda karena Bharada E mendekam dalam penjara kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sebenarnya rencana mereka mau menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini," ungkap ibunda Bharada E.
Mendengar itu, Hotman lantas blak-blakan mengaku siap membiayai pernikahan tersebut usai Icad bebas dari masa hukumannya.
"Gimana kalau kita bikin di Metro TV aja, kita jemput dari penjara pas hari itu, ya gak papa aku yang bayarin," jelas Hotman.
Mendengar hal tersebut, ibu Richard dan beberapa orang yang berada di lokasi langsung tertawa.
Mereka memegang perkataan Hotman untuk dibuktikan nanti.
Seperti diketahui, Richard Eliezer telah memiliki kekasih yang bernama Duce Maria Angeline Chritanto atau yang akrab disapa Ling Ling.
Keduanya sudah bertunangan dan akan merencanakan pernikahanya pada tahun ini 2023.
Namun tertunda karena Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.
Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Bahagianya Keluarga Bharada E, Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Eliezer: Kita Jemput dari Penjara