Grid.ID - Bharada E alias Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Divonis hukuman 1 tahun 6 bulan, nasib karier Bharada E di kepolisian pun jadi perbincangan.
Meski begitu, Kapolri Listyo Sigit pun mengungkap nasib karier Bharada E usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Lantas bagaimana nasib karier Bharada E usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?
Sebagaimana diketahui bahwa Richard Eliezer menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang diterima Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dri tuntutan JPU yakni 15 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Hal yang memberatkan vonis Bharada E adalah perbuatannya dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Bharada E juga menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Kini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.