Find Us On Social Media :

Bak Ketiban Durian Runtuh, Begini Nasib Karier Bhadara E Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kapolri Listyo Sigit Beri Kabar Mengejutkan

By Widy Hastuti Chasanah, Jumat, 17 Februari 2023 | 14:00 WIB

Bak Ketiban Durian Runtuh, Begini Nasib Karier Bhadara E Usai Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kapolri Listyo Sigit Beri Kabar Mengejutkan

Grid.ID - Bharada E alias Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Divonis hukuman 1 tahun 6 bulan, nasib karier Bharada E di kepolisian pun jadi perbincangan.

Meski begitu, Kapolri Listyo Sigit pun mengungkap nasib karier Bharada E usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Lantas bagaimana nasib karier Bharada E usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?

Sebagaimana diketahui bahwa Richard Eliezer menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis yang diterima Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dri tuntutan JPU yakni 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Hal yang memberatkan vonis Bharada E adalah perbuatannya dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Bharada E juga menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Kini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Baca Juga: Jadi Justice Collaborator, Polisi Sebut Status Bharada E Bisa Jadi Pertimbangan untuk Sidang Kode Etik, Kapan Digelar?

Divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lantas bagaimana nasib karier Bharada E?

Baru-baru ini Kapolri Listyo Sigit pun buka suara soal kemungkinan Bharada E kembali ke kepolisian.

Dilansir dari Instagram @kompas.com pada (16/02/2023), Kapolri Listyo Sigit menyebut bahwa Bharada E masih berpeluang jadi anggota Polri.

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Hal itu berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri. 

Tapi, Bharada E tak bisa begitu saja kembali ke Polri.

Ada syarat dan beberapa hal yang harus dilakukan oleh mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Terlebih, Bharada E ikut terlibat dalam kasus pembunuhan.

Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

Mengetahui hal itu, netizen langsung memberikan beragam komentar.

Baca Juga: Beda Drastis dengan Ibunda Brigadir J yang Sudah Ikhlas, Begini Respon Bibi Yosua atas Vonis Ringan Richard Eliezer

Ada yang pro namun ada pula yang kontra dengan keputusan sang Kapolri. 

"Pak Kapolri orang yg bijaksana pasti beliau tau yg terbaik bagi Icad. Bravo pak Kapolri," tulis akun @kri***.

"Harus diberikan kesempatan, Bharada E msh muda, pasti bisa menjadi Polisi yg baik," imbuh akun @jos***.

"Keknya untuk balik ke polri jangan lah. Gimanapun dia pernah melakukan sebuah perintah yang salah," sahut akun @fah***.

"Gw sih ngga setuju, lebih baik dia dipecat sekalian tapikan nanti bisa hirup udara bebas cari kerjaan lain," timpal akun @ruk***.

(*)