Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Bharada Eliezer Pudihang Lumiu divonis hakim dengan hukuman 1,5 tahun kurungan penjara karena telah menjadi saksi pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabrat.
Hingga kini, masa depan Bharada E masih menjadi misteri, karena dia masih menjadi anggota Polri.
Lalu, bagaimana dengan nasib Bharada Eliezer?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Bharada Eliezer harus menjalani mekanisme apakah tetap menjadi anggota Polri.
"Ya tentunya berdasarkan PP 1 tahun 2003 kemudian juga peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik,” kata Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mempertimbangkan status Bharada Eliezer apakah dilakukan pemecatan atau tidak.
Di sidang KKEP bakal banyak pertimbangan dari para ahli.
Namun yang pasti, Polri sangat menghargai putusan persidangan untuk Eliezer.
“Jadi sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat kemudian pendapat para ahli,” lanjutnya.
“Juga tentunya satu refrensi yang penting dari putusan pengadilan kemarin adalah Richard Eliezer sebagai justice collaborator,” tandas Dedi.
(*)