Dengan diambilnya sejumlah barang tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp 200 juta.
"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian materiil. Seperti hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," ungkap Kamaruddin.
Dikutip dari laman Tribunnews.com, Kamaruddin sempat menyinggung soal posisi pelaku yang bukan ahli waris Brigadir J.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang," jelasnya.
"Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," tambah Kamaruddin.
Sebelumnya, diketahui bahwa Ferdy Sambo diduga sempat mengambil isi ATM Brigadir J senilai Rp 200 juta.
Adapun uang senilai ratusan juta tersebut berasal dari 4 rekening milik Brigadir J.
Baca Juga: Daftar Barang-barang Alm. Brigadir J yang Belum Dikembalikan Ferdy Sambo dkk ke Ahli Waris
(*)