Find Us On Social Media :

Sudah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan Keluarga Brigadir J Atas Dugaan Pencurian Barang Sang Ajudan

By Puspita Rahayu, Jumat, 17 Februari 2023 | 15:21 WIB

Polisi Terima Laporan Kamaruddin Simanjuntak Soal Dugaan Pencurian Barang Berharga Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu

Grid.ID- Perkara antara keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo tak kunjung usai meski vonis mati telah dijatuhkan.

Menyimpan duka mendalam imbas tindakan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J kini melaporkan mantan Kadiv Propam tersebut atas dugaan pencurian.

Melalui Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J menyebut bahwa tidak ada itikad baik terkait barang-barang almarhum yang diambil.

Adapun laporan terkait hal tersebut dilayangkan pada Rabu (15/2/2023).

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ujar Kamaruddin dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan.

"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan. Padahal, kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum," tegasnya.

Bukan hanya Ferdy Sambo, ada dua nama lain yang ikut dilaporkan oleh keluarga Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Dalam laporan yang dibuat, diketahui setidaknya ada 9 barang milik Brigadir J yang diambil oleh Ferdy Sambo.

Adapun barang-barang tersebut adalah ponsel Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Promax, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI.

Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Bharada Eliezer di Polri?

Dengan diambilnya sejumlah barang tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp 200 juta.

"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian materiil. Seperti hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," ungkap Kamaruddin.

Dikutip dari laman Tribunnews.com, Kamaruddin sempat menyinggung soal posisi pelaku yang bukan ahli waris Brigadir J.

"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang," jelasnya.

"Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," tambah Kamaruddin.

Sebelumnya, diketahui bahwa Ferdy Sambo diduga sempat mengambil isi ATM Brigadir J senilai Rp 200 juta.

Adapun uang senilai ratusan juta tersebut berasal dari 4 rekening milik Brigadir J.

Baca Juga: Daftar Barang-barang Alm. Brigadir J yang Belum Dikembalikan Ferdy Sambo dkk ke Ahli Waris

(*)