Find Us On Social Media :

Kejaksaan Agung Angkat Bicara Soal Pelaksanaan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Singgung Hal Ini

By Puspita Rahayu, Jumat, 17 Februari 2023 | 16:12 WIB

Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu

Grid.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati imbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sempat dituntut penjara seumur hidup, sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) menetapkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Lantas, seperti apa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo?

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangannya.

Ia menyebut bahwa pelaksanaan hukuman mati atas Ferdy Sambo belum bisa dipastikan.

Pasalnya, masih ada proses panjang yang dilalui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Perlu diketahui bahwa Ferdy Sambo beserta kuasa hukumnya masih berkesempatan untuk mengajukan banding.

"Kalau untuk putusan (mati) masih di PN (Pengadilan Negeri), kami tentu masih menunggu proses panjang ini," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

"Mereka (pihak Sambo) masih punya waktu 14 hari," tambahnya, dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Ringan Ketimbang Ferdy Sambo, Hotman Paris Kini Siap Bayarin Nikah Bharada E dan Kekasih yang Sempat Tertunda?