Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati imbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sempat dituntut penjara seumur hidup, sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) menetapkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Lantas, seperti apa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo?
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangannya.
Ia menyebut bahwa pelaksanaan hukuman mati atas Ferdy Sambo belum bisa dipastikan.
Pasalnya, masih ada proses panjang yang dilalui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Perlu diketahui bahwa Ferdy Sambo beserta kuasa hukumnya masih berkesempatan untuk mengajukan banding.
"Kalau untuk putusan (mati) masih di PN (Pengadilan Negeri), kami tentu masih menunggu proses panjang ini," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
"Mereka (pihak Sambo) masih punya waktu 14 hari," tambahnya, dikutip dari kompas.com.