Find Us On Social Media :

Kejaksaan Agung Angkat Bicara Soal Pelaksanaan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Singgung Hal Ini

By Puspita Rahayu, Jumat, 17 Februari 2023 | 16:12 WIB

Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu

Grid.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati imbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sempat dituntut penjara seumur hidup, sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) menetapkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Lantas, seperti apa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo?

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangannya.

Ia menyebut bahwa pelaksanaan hukuman mati atas Ferdy Sambo belum bisa dipastikan.

Pasalnya, masih ada proses panjang yang dilalui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Perlu diketahui bahwa Ferdy Sambo beserta kuasa hukumnya masih berkesempatan untuk mengajukan banding.

"Kalau untuk putusan (mati) masih di PN (Pengadilan Negeri), kami tentu masih menunggu proses panjang ini," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

"Mereka (pihak Sambo) masih punya waktu 14 hari," tambahnya, dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Ringan Ketimbang Ferdy Sambo, Hotman Paris Kini Siap Bayarin Nikah Bharada E dan Kekasih yang Sempat Tertunda?

"Jadi kita menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana proses (eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkrah," kata Ketut menambahkan.

Vonis mati yang ditimpakan kepada Ferdy Sambo memang menuai beragam komentar publik.

Sementara itu, vonis hukuman mati disebut masih bisa berkurang apabila dirinya belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa aturan hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun vonis mati yang ditetapkan dianggap sudah tepat oleh Mahfud MD.

Hal tersebut berkaitan dengan ancaman maksimal Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan berencana adalah pidana mati.

"Menurut saya vonis Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Barang-barang Alm. Brigadir J yang Belum Dikembalikan Ferdy Sambo dkk ke Ahli Waris

(*)