Grid.ID - Pembacaan vonis hakim terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar.
Adapun kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathii, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak telah menerima seluruh putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap kadung-masing tersangka.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan dalang utama kasus ini divonis hukuman mati.
Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara 13 tahun lamanya, sedangkan Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun.
Penembak Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E juga telah dijatuhi vonis selama 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso, pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Bharada E dijatuhi vonis ringan lantaran telah bersedia menjadi justice collaborator, sehingga seluruh kajahatan yang direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu terkuak.
Mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer, keluarga Brigadir J telah menerima.
Ibu Brigadir J tampak ikhlas dengan vonis hakim yang dijatuhkan untuk Richard Eliezer.
Baca Juga: Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Brimob Polri, Ibunda Yosua Titipkan Satu Pesan Ini!