Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjamin perlindungan untuk Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Perlindungan ini sebenarnya sudah diberikan LPSK atas permohonan Richard Eliezer sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Masa perlindungan pun seharusnya sudah berakhir di bulan Februari 2023 ini, tapi Richard Eliezer telah memperpanjang permohonan perlindungan.
LPSK menyebutkan bahwa selama enam bulan ini, Eliezer telah mendapatkan perlindungan hingga di sel tahanan.
Hal ini dilakukan mengingat banyaknya potensi ancaman yang terjadi selama proses penyidikan dan persidangan.
Tentunya untuk mewujudkan hal ini, LPSK juga memerlukan dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Perlu dukungan dari Menkumham agar LPSK dapat mengelola rutan/lapas Justice Collaborator (JC) supaya dapat memberikan penanganan khusus bagi penahanan JC (pemisahan penahanan) secara maksimal," kata Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK, dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Untuk enam bulan berikutnya, LPSK pun akan menjamin perlindungan kepada Eliezer di rumah tahanan, jika statusnya nanti sudah menjadi terpidana.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Richard Eliezer akan mendapatkan perlindungan fisik selama berada di sel tahanan.
"Tadi sudah disampaikan ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," ujar Edwin.
Tak hanya itu, LPSK juga akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait pemberian hak terpidana.
Hak-hak ini menyangkut remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, hingga bebas bersyarat yang bisa memotong masa penahanan Richard Eliezer.
"Ketika Richard sah sebagai terpidana, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya."
"Apakah remisi, apakah pembebasan bersyarat, kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan," pungkas Edwin.
Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.
(*)