Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Dituduh Curi Barang Berharga dan Uang Brigadir J, Begini Kata Polisi

By Mia Della Vita,None, Jumat, 17 Februari 2023 | 21:00 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melapor ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mengenai pencurian harta Brigadir J.

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:

Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi

Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.

Baca Juga: Bak Tak Puas Habisi Nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Diduga telah Merampas Uang 200 Juta hingga Gadget Milik sang Ajudan