Find Us On Social Media :

Usai Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ibuda Yosua Hutabarat Ingin Barang-barang sang Putra Dikembalikan ke Keluarga: Kami yang Berhak!

By Devi Agustiana, Jumat, 17 Februari 2023 | 18:07 WIB

Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Usai vonis kepada para terdakwa pembunuhan putranya, Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan.

Rosti Simanjuntak dan tim kuasa hukumnya telah melaporkan hal tersebut ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Laporan yang telah diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, tinggal pengacara, keluarga, melanjutkan bagaimana langkah selanjutnya kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Rosti Simanjuntak dalam tayangan siaran langsung Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rosti sempat menjelaskan barang-barang miliki Yosua yang hilang, yakni barang elektronik hingga kartu ATM.

Menurutnya, itu semua adalah hak ahli waris atau keluarga.

“Laptop, HP dua, jam tangan, semua ATM rekening, dan kartu anak kami.”

“Ada berapa digit lagi yang belum kembali, kami yang berhak menjadi ahli waris, perlu dikembalikan kepada kami,” tutur Rosti.

Sebelumnya, Keluarga Yosua Hutabarat membuat laporan terkait barang yang hilang di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023.

Baca Juga: Keluarga Yosua Hutabarat Minta Lokasi Pembunuhan Dijadikan Museum, Ini Alasannya

Dalam laporan tersebut, turut melampirkan sejumlah kerugian materil berupa benda berharga yakni, dua ponsel Samsung S8, Iphone Pro Max, satu laptop, satu jam digital IWatch merek Iphone.

Kemudian, kerugian lainnya berupa uang Brigadir J yang tersimpan dalam beberapa buku rekening bank, mencapai Rp200 juta.

Ditaksir total kerugian yang diadukan pihak Keluarga Brigadir J lebih dari Rp200 juta.

(*)