Find Us On Social Media :

LPSK Siap Tampung Richard Eliezer Setelah Bebas, Asalkan dengan Syarat Ini

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 17 Februari 2023 | 19:11 WIB

LPSK Siap Tampung Richard Eliezer Setelah Bebas

“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka, yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri," lanjut Edwin.

"Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang di LPSK berdasarkan surat tugas dari Kapolri."

"Tapi itu menjadi salah satu alternatif juga, mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyebutkan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.

(*)