Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menampung Richard Eliezer jika diberhentikan dari kepolisian.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, pihaknya telah melakukan diskusi internal untuk mempekerjakan Eliezer di LPSK setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Hal ini juga sekaligus mempermudah LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Tentunya hal ini memungkinkan untuk terjadi, asalkan telah mendapatkan izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami, karena di LPSK sudah banyak temennya Richard,” tutur Edwin dalam Konferensi Pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/02/2023).
Edwin melanjutkan bahwa saat ini ada banyak sekali anggota Polri yang ditugaskan di LPSK, mulai dari satuan Brimob, Intel, Serse, Lantas dan Polair.
Jika bekerja di LPSK, Eliezer sebagai pihak Terlindung juga bisa melakukan perlindungan dan pengamanan kepada saksi terlindung.
Meski demikian, ini hanya merupakan salah satu alternatif yang ditawarkan oleh LPSK untuk melindungi Eliezer.
LPSK akan tetap menyerahkan keputusan akhir kepada Kapolri yang mempunyai wewenang tertinggi terkait nasib Eliezer di kepolisian.
Baca Juga: Banyak Potensi Ancaman, LPSK Akan Jamin Perlindungan untuk Richard Eliezer Hingga di Rutan
“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka, yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri," lanjut Edwin.
"Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang di LPSK berdasarkan surat tugas dari Kapolri."
"Tapi itu menjadi salah satu alternatif juga, mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.
(*)