Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yaitu 12 tahun.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.
Salah satu pertimbangan vonis majelis hakim ini adalah peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, mendapatkan vonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
(*)