Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Ditetapkan sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer mendapatkan beberapa penghargaan.
Salah satunya adalah vonis dari majelis hakim yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, Richard Eliezer juga akan diupayakan untuk mendapat hak terpidana untuk mengurangi masa tahanan.
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menjadi pihak yang merekomendasikan hak terpidana ini untuk Eliezer.
"Soal masalah penahanan, untuk seorang Justice Collaborator, salah satu bentuk penghargaannya adalah pemberian hak yang terpidana."
"Ini banyak bentuknya, ada yang kita kenal remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, ada kebebasan bersyarat," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Edwin menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jenis hak seperti apa yang akan diterima oleh Eliezer.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Kemasyarakatan.
"Ketika Richard sah sebagai terpidana, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya, apakah remisi, apakah pembebasan bersyarat, kami belim bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan," lanjut Edwin.
Baca Juga: LPSK Siap Tampung Richard Eliezer Setelah Bebas, Asalkan dengan Syarat Ini
Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yaitu 12 tahun.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.
Salah satu pertimbangan vonis majelis hakim ini adalah peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, mendapatkan vonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
(*)