Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini jadi sorotan.
Melansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo pun telah mendapat vonis hukuman atas perbuatannya.
Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @unnie_update pada Sabtu (18/2/2023), Nikita Mirzani mengungkap pembelaannya untuk Ferdy Sambo.
Jika masyarakat banyak mengapresiasi hakim yang memberikan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Nikita justru sebaliknya.
Nikita Mirzani berteriak-teriak dan meminta agar pesannya disampaikan ke hakim yang memvonis mati Sambo.
"Lo sampaikan sama hakim yang terhormat," kata Nikita Mirzani.
"Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia," lanjutnya.
Netizen pun memberikan komentar atas pernyataan Nikita Mirzani.
"Seharusnya dulu jangan dikasih kesempatan orang ini keluar dari lapas," tulis akun @bramantyo280879.
"Bagaimana dengan Sambo yang udah mencabut nyawa Joshua. Ente sehat?" tulis akun @ms_yulias.
"Astaga, kenapa Nyai satu ini bikin onar terus sih," tulis akun @dyndaaputrii.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bakal Nikah ke-4 Kalinya? Fitri Salhuteru Ungkap Rencana dalam Waktu Dekat
(*)