Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding, Ibunda Yosua Hutabarat Titipkan Satu Pesan ini!

By Devi Agustiana, Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:37 WIB

Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding atas vonis mereka.

Orangtua Yosua Hutabarat memberikan tanggapan atas banding empat terdakwa tersebut.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan akan menyerahkan hasilnya pada proses hukum yang berlaku.

“Terdakwa melakukan banding adalah hak mereka, biarlah ahli hukum yang akan melanjutkan bagaimana proses selanjutnya,” kata Rosti dalam tayangan siaran langsung Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Kemudian, Rosti juga memohon agar masyarakat hingga media bisa membantu mengawal kasus yang menewaskan anaknya ini sampai tuntas.

“Publik, media, agar mengawal, agar nama anak kami (bersih) dalam fitnah mereka (terdakwa). Kami minta dukungan dari semua media maupun ahli hukum, rakyat Indonesia,” ucap Rosti.

Diketahui, keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis hakim dengan hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga: Bertemu Richard Eliezer Usai Hakim Bacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Bharada E Sampaikan Pesan Ini

Sementara itu, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Vonis keempat terdakwa tersebut lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan sebelumnya.

(*)