Find Us On Social Media :

Hukuman Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kakak Brigadir J Ungkap Kekecewaan: Sangat Ringan!

By Annisa Marifah, Senin, 20 Februari 2023 | 11:17 WIB

Kakak Brigadir J ungkap kekecewaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Persidangan vonis untuk Bharada E digelar pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Diketahui bahwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Melansir Kompas.com, vonis hukuman untuk Bharada E atau Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan.

Hal ini dikarenakan Bharada E diketahui bersalah atas tindak pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Para hadirin yang hadir pun bersorak gembira atas putusan hakim untuk hukuman Bharada E.

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @insta_nyinyir pada Senin (20/2/2023), Yuni Hutabarat atau kakak Brigadir J ungkap kekecewaan.

Baca Juga: MAK JLEB! Nikita Mirzani Protes Soal Vonis Ringan Bharada E, Singgung Hakim dan Jaksa Kemakan Sanjungan

Ia menilai hukuman Bharada E terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

"Ada sedikit kekecawaan karena sangat ringan, dibadingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun, itu diturunkan sampai 1 tahun 6 bulan, hampir 90 persen diturunkan," kata Yuni Hutabarat.