Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023) lalu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis ringan untuk Bharada E ini pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Pasalnya, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa kepada Bharada E, yaitu 12 tahun penjara.
Ada yang setuju dengan vonis ringan tersebut mengingat Bharada E sudah berjasa sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, ada pula yang tak setuju lantaran Bharada E menjadi salah satu tersangka utama yang ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu di tengah kontroversi ini, kakak Brigadir J, yaitu Yuni Artika Hutabarat, menyampaikan pendapat keluarganya.
Ia menyebut bahwa keluarganya cukup kecewa dengan vonis hakim yang dinilainya terlampau jauh dengan tuntutan jaksa.
"Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan dibanding tuntutan jaksa yang 12 tahun,"
"Itu diturunkan 90 persen hingga 1 tahun 6 bulan," kata Artika dilansir dari akun Instagram @insta_nyinyir_official, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: LPSK Siap Tampung Richard Eliezer Setelah Bebas, Asalkan dengan Syarat Ini
Meski berat menerimanya, ia berharap keluarganya bisa mendapatkan kekuatan dari Tuhan untuk menerima vonis ringan Eliezer.