Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023) lalu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis ringan untuk Bharada E ini pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Pasalnya, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa kepada Bharada E, yaitu 12 tahun penjara.
Ada yang setuju dengan vonis ringan tersebut mengingat Bharada E sudah berjasa sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, ada pula yang tak setuju lantaran Bharada E menjadi salah satu tersangka utama yang ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu di tengah kontroversi ini, kakak Brigadir J, yaitu Yuni Artika Hutabarat, menyampaikan pendapat keluarganya.
Ia menyebut bahwa keluarganya cukup kecewa dengan vonis hakim yang dinilainya terlampau jauh dengan tuntutan jaksa.
"Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan dibanding tuntutan jaksa yang 12 tahun,"
"Itu diturunkan 90 persen hingga 1 tahun 6 bulan," kata Artika dilansir dari akun Instagram @insta_nyinyir_official, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: LPSK Siap Tampung Richard Eliezer Setelah Bebas, Asalkan dengan Syarat Ini
Meski berat menerimanya, ia berharap keluarganya bisa mendapatkan kekuatan dari Tuhan untuk menerima vonis ringan Eliezer.
"Sebenernya agak sedikit berat sih menerimanya,"
"Semoga kalau ini keputusan datangnya dari Tuhan, biarlah Tuhan yang menguatkan," lanjut Artika.
Bukan tanpa alasan keluarga Brigadir J kecewa dengan vonis ringan Bharada E.
Bharada E sendiri diketahui adalah eksekutor utama yang diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Meski akhirnya Ferdy Sambo yang membuat Brigadir J benar-benar tewas, tapi sebelumnya Eliezer sudah melepaskan tembakan yang membuat Brigadir J sekarat.
"Karena kan Eliezer ini kan salah satu yang menembak Yosua, ya,"
"Bukan cuma sekali, itu bukan tembakan yang membuat luka, tapi hampir mematikan," terang Artika.
Baca Juga: Kapolri Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri
Di sisi lain, hakim juga memiliki pertimbangan tersendiri soal keputusan menjatuhkan vonis ringan pada Bharada E.
Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Bharada E tak menghargai kedekatannya dengan Brigadir J sehingga bersedia diminta sang atasan untuk menembak temannya sendiri.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (20/2/2023).
Sementara hal yang meringankan vonis, Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
(*)