Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati Usai Ajukan Banding? Mahfud MD Singgung Soal Pihak yang Ingin Suami Putri Candrawathi Dibebaskan!

By Grid., Senin, 20 Februari 2023 | 15:02 WIB

Mahfud MD sebut ada pihak-pihak yang ingin Ferdy Sambo bebas,

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding.

Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer meski putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mahfud MD: Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo Gagal, tapi Ada Peluang Berlanjut di Tingkat Banding (*)