Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati Usai Ajukan Banding? Mahfud MD Singgung Soal Pihak yang Ingin Suami Putri Candrawathi Dibebaskan!

By Grid., Senin, 20 Februari 2023 | 15:02 WIB

Mahfud MD sebut ada pihak-pihak yang ingin Ferdy Sambo bebas,

Grid.ID - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo turut mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati usai ajukan banding.

Bahkan terkait banding atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo, menurut Mahfud MD, ada pihak-pihak yang ingin suami Putri Candrawathi itu bebas.

Ia menyebut desas-desus soal "gerakan bawah tanah" yang hendak memengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terbukti.

Bisa dibilang upaya gerilya itu gagal lantaran Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.

"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).

Meski demikian, publik diminta tetap waspada. Sebab, ada kemungkinan "gerakan bawah tanah" itu berlanjut di tingkat banding.

Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding)," ujar Mahfud. Mengantisipasi hal tersebut, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Apalagi, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa. "Kadang kala kita dibuat terkejut.

Seringkali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," kata Mahfud.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Dengar Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Hakim Turut Jadi Sasaran Kemarahan sang Artis!

Mahfud yakin, gerakan bawah tanah yang semula mengancam independensi hakim pengadilan negeri dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk gagal karena seluruh pihak terus mengawasi jalannya kasus ini.

Oleh karenanya, dia berharap, masyarakat tidak lelah memantau perkembangan kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti sampai di sini," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengungkap soal adanya "gerakan bawah tanah" yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Mahfud, ada pihak yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," tuturnya.

Tanpa menyebut sosok yang dimaksud, menurut Mahfud, pihak yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Kini, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya telah divonis.

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi, Mahfud MD Sebut Suami Putri Candrawathi Kemungkinan Meninggal di Penjara!

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding.

Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer meski putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mahfud MD: Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo Gagal, tapi Ada Peluang Berlanjut di Tingkat Banding (*)