Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim untuk Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu (20/2/2023) lalu ternyata menimbulkan beragam kontroversi.
Pasalnya, ada yang merasa vonis 1,5 tahun untuk Bharada E terlalu ringan mengingat mantan ajudan Ferdy Sambo itu menjadi terdakwa utama yang ikut menembak Brigadir J.
Di pihak-pihak yang merasa keberatan, ternyata keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasakan hal yang sama.
Kala hadir di acara Kamar Rosi di Kompas TV, Yuni Artika hutabarat selaku kakak almarhum Brigadir J secara blak-blakan mengungkapkan rasa kecewa keluarga terhadap vonis Bharada E.
"Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan dibanding tuntutan jaksa yang 12 tahun,"
"Itu diturunkan hampir 90 persen hingga 1 th 6 bulan," ungkap Yuni Artika Hutabarat dilansir dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Senin (20/2/2023).
Bukan tanpa alasan, Yuni menganggap bahwa Bharada E yang ikut menembak Brigadir J seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat.
"Eliezer ini kan salah satu yang menembak Yosua, ya."
"Bukan cuma sekali, itu bukan tembakan yang membuat luka, tapi hampir mematikan."
"Masih sedikit kecewa dengan keputusan hakim," tutur Yuni.