Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi, Mahfud MD Sebut Suami Putri Candrawathi Kemungkinan Meninggal di Penjara!

By Grid., Senin, 20 Februari 2023 | 14:15 WIB

Mahfud MD ungkap kemungkinan nasib Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati.

Baca Juga: Ngebet jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Syarifah Ima Rela Gantikan Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati, Alasannya Bikin Ngelus Dada

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati: Saya Menduga Dia akan Meninggal di Penjara (*)