Find Us On Social Media :

Inilah Jawaban Kejagung RI Terkait Kapan Ferdy Sambo Akan Dieksekusi Mati

By Sulastri Ningsih, Senin, 20 Februari 2023 | 14:39 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini terseret kasus pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Putusan vonis terhadap Ferdy Sambo pun menjadi tanda tanya untuk masyarakat, kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi mati.

Mengenai pernyataan itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah Ferdy Sambo akan melakukan banding selama 7 hari ke depan.

"Kalau untuk putusan masih di PN, kami tentu masih menunggu proses panjang ini."

"Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ketut menuturkan pihaknya masih menunggu langkah hukum yang bakal diajukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ngebet jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Syarifah Ima Rela Gantikan Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati, Alasannya Bikin Ngelus Dada

"Jadi kita menunggu proses, jangan berandai-andai."

"Bagaimana prosesnya (eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkrah," tukasnya.

Tonton selengkapnya di Youtube channel Grid.ID!

(*)