Find Us On Social Media :

5 Pekerja Bangunan Divonis Penjara dalam Kasus Kebakaran Kejagung yang Ditangani Ferdy Sambo, Mantan Napi Ungkap Kejanggalannya!

By Novita, Selasa, 21 Februari 2023 | 14:52 WIB

Mantan napi kasus kebakaran kejagung, Imam Sudarajat bongkar kemungkinan skenario Ferdy Sambo.

Grid.ID - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Usai divonis hukuman mati, borok Ferdy Sambo kembali terungkap.

Salah satunya adanya pengakuan mantan nara pidana kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) 2 tahun lalu.

Sebagai mana diketahui, Ferdy Sambo pernah menangani kasus kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu pukul 18.15 WIB.

Kala itu, Sambo yang berpangkat Brigjen (Pol) menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tak ayal ia ikut terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Melansir dari laman Kompas.com, Ferdy Sambo juga ikut mengumumkan adanya 5 orang tersangka yang divonis 1 tahun penjara.

Kelima orang itu adalah tukang bangunan yang melakukan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung Kejagung itu, antara lain Tarno, Halim, Ssahrul Karim, Karta, dan Imam Sudarajat.

Sambo menyebut para tukang itu merokok, sehingga menyebabkan kebakaran.

"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” beber Ferdy kala itu.

Selain kelima tersangka, mandor para tukang yakni Uti Abdul Munir (UAM) juga turut menjadi tersangka lantaran dinilai lalai dalam pengawasan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi, Mahfud MD Sebut Suami Putri Candrawathi Kemungkinan Meninggal di Penjara!

Namun, UAM lantas divonis bebas oleh majelis hakim lantaran tak berada di lokasi kejadian.

Ada lagi 2 tersangka lain, yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Keduanya menjadi tersangka lantaran melakukan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang tak memiliki izin edar, serta mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kini, dua tahun berlalu, salah seorang mantan napi kasus tersebut angkat bicara.

Imam Sudrajat, mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait kejanggalan kasus yang ditangani Ferdy Sambo.

Melansir dari laman Sripoku.com dalam artikel Video: Ungkap Kejanggalan Skenario Ferdy Sambo di kasus Kebakaran Kejagung, Imam turut heran dengan bukti-bukti di persidangan.

Ia sempat mempertanyakan perihal bukti kebakaran gedung Kejagung RI, termasuk soal barang bukti rokok.

Kata dia, barang bukti rokok yang ditampilkan dalam persidangan masih terbungkus rapi dan tidak cacat akibat terkena api.

Tak hanya itu, ia juga mengaku heran dengan bukti CCTV.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati Usai Ajukan Banding? Mahfud MD Singgung Soal Pihak yang Ingin Suami Putri Candrawathi Dibebaskan!

Pasalnya, CCTV yang ada di sekitar Kejagung itu kata Ferdy Sambo sudah hangus sehingga tidak bisa diputar isinya.

Namun, bukti CCTV yang hangus itu tidak ditampilkan dalam persidangan.

Imam pun angkat bicara terkait dugaan ia dan 4 tersangka lainnya merupakan korban skenario kasus kebakaran Kejagung.

Ia mengaku enggan ambil pusing terkait dugaan tersebut dan lebih memilih menjalani proses hukum seperti semestinya.

(*)