Find Us On Social Media :

Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Sempat Dapat Teror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Inikah Sosok Pelakunya?

By Mia Della Vita,Grid., Selasa, 21 Februari 2023 | 17:21 WIB

Hakim Wahyu sempat mendapat teror sebelum menjatuhkan vonis di sidang Ferdy Sambo.

Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah rampung digelar.

Lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah mendapatkan vonis masing-masing.

Selain terdakwa, selama persidangan berlangsung, hakim ketua Wahyu Iman Santoso juga menjadi sorotan.

Terlebih sebelum vonis dijatuhkan kepada para terdakwa, sosok hakim Wahyu santer diperbincangkan.

Hal itu lantaran beredar video hakim Wahyu sedang berbincang dengan seorang wanita, tengah membincangkan kasus Brigadir J.

Berminggu-minggu berlalu, isu soal video tersebut muncul lagi dan diurai detail oleh pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Hingga akhirnya diketahui bahwa video tersebut adalah sebuah teror untuk hakim Wahyu.

Teror dari siapa?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak blak-blakan soal teror yang didapat hakim Wahyu.

"Sebenarnya, bagian dari teror terhadap hakim itu sudah pernah terlihat oleh kita pada saat ada video yang diduga, sampai saat ini Komisi Yudisial belum selesai investigasinya, bahwa apakah benar orang di video tersebut adalah Wahyu Iman Santoso atau yang mirip saja," kata Martin Lukas Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com pada Selasa (21/2/2023).

Menganalisa video tersebut, Martin meyakini satu hal.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Orang Tua Brigadir J yang Minta Yosua Naik 2 Pangkat

Bahwa antara percakapan dan narasi yang ditampilkan pengunggah video tersebut, yakni akun TikTok @pencerahkasus tidak sinkron.

"Di video tersebut dibuat narasi ada percakapan antara Wahyu Iman Santoso dengan bapak Agus Andrianto, Kabareskrim."

"Seakan-akan mereka sudah membuat konsepsi bahwa Ferdy Sambo tidak layak didengar, keterangannya bohong, yang benar hanya Richard, dan dia sudah pasti mendapatkan hukuman seumur hidup," kata Martin.

Terlebih, narasi yang ditampilkan di video tersebut pada akhirnya tak terbukti di persidangan.

Sebab di persidangan, hakim Wahyu memberikan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo.

"Ini yang menshoot orang dekat loh, narasinya tidak cocok apa yang disampaikan pasca kita dengarkan berkali-kali."

"Teori propaganda kan tujuannya apakah untuk intimidasi terhadap hakim supaya dia takut menjatuhkan hukuman seumur hidup, dengan harapan hukumannya turun 20 tahun."

"Karena kalau seumur hidup kan enggak ada pembebasan bersyarat," pungkas Martin menggebu-gebu.

Lebih lanjut, Martin pun heran dengan nama Kabareskrim Polri yang ikut diseret dalam narasi teror terhadap hakim Wahyu tersebut.

Sebab di video tersebut hanya terlihat sosok pria diduga hakim Wahyu saja.

"Pasca-diteror, saya karena pembela korban, saya buru-buru bikin tanggapan ini tidak benar video."

Baca Juga: Sebut Hukuman Bharada E Terlalu Ringan, Kakak Brigadir J Ngaku Lebih Ikhlas Jika Ricky Rizal yang Jadi Justice Collaborator

"Saya sudah mendengarkan lima kali, tidak ada sesuai dengan narasi yang ada di video. Yang saya dengar tidak ada kata-kata atau suara Agus Andrianto. Kok tidak ada pembicaraan orangnya ditarik-tarik?," kata Martin.

Diprediksi bakal memberikan hukuman ringan akibat video tersebut tersebar, hakim Wahyu ternyata tetap tegas.

"Kalau kita jadi Wahyu Iman Santoso dan benar ini teror, secara teori manusia itu ada dua ketika dalam keadaan terdesak."

"Dia akan maju melawan atau dia kabur. Kalau defensif berarti tetap akan dihukum seumur hidup ( Ferdy Sambo), tapi kalau dia kabur berarti dia menurunkan hukumannya 20 tahun, tapi ketika dia menyerang, inilah yang terjadi di tanggal 13 (Sambo di vonis mati), ternyata putusannya melebihi caption yang ditulis dalam video teror tersebut," ungkap Martin.

Terkait sosok pelaku peneror hakim Wahyu, Martin punya analisa tersendiri.

Diyakini Martin, peneror hakim Wahyu bukanlah dari kubu atau pihak Ferdy Sambo.

Ia menduga sosok peneror hakim Wahyu adalah orang yang ingin merugikan Ferdy Sambo.

Karenanya, Martin meminta agar polisi segera menangkap perekam video tersebut.

"Siapapun yang membuat video tersebut, maka dia bertanggung jawab atas vonis yang ultrapetita, di sini pasti bukan Ferdy Sambo yang membuat itu."

"Apakah circle-nya, apakah orang-orang yang ingin merugikan beliau, makanya penting, orang yang mengambil video itu segera diperiksa," imbuh Martin.

Respon KY dan Kejaksaan

Baca Juga: Ortu Brigadir J Minta sang Anak Naik Pangkat Jadi Aipda, Nikita Mirzani Auto Sindir Keluarga Korban

Diwartakan sebelumnya, video Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang curhat kepada seorang wanita soal kasus Ferdy Sambo viral di media sosial.

Sejumlah pihak menilai pernyataan Hakim Wahyu dalam video tersebut tidak etis karena dirasakan terang-terangan ingin menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal.

Karenanya Komisi Yudisial turun tangan dan akan mendalami terkait beredarnya video Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut.

Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan soal beredarnya video yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso curhat dengan seorang wanita membicarakan kasus Ferdy Sambo.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap video tersebut.

"Kita cek dulu kebenaran video tersebut," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting saat dihubungi wartawan pada Selasa (3/1/2022).

Miko menambahkan, Komisi Yudisial coba menelusuri dulu kebenaran video yang diduga Hakim Wahyu tersebut.

"Kita cek terlebih dahulu kebenaran video yang beredar," ujarnya.

Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menanggapi soal video yang beredar dimana diduga Hakim Wahyu curhat dengan seorang wanita terkait perkara Ferdy Sambo.

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran video tersebut.

“Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Usai Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Kini Dituding Curi Uang Brigadir J, Sempat Dinasihati Hakim Wahyu Begini

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebut Hakim Wahyu Dapat Teror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Sosok Pelaku