Setelah proses kasasi di MA selesai, terpidana juga bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Bahkan terkait PK ini bisa diajukan berkali-kali.
"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," ujarnya.
Berkaca dari prosedur ini, Albertina mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama.
Tak jarang, terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.
"Saya pernah bertugas di PN Cilacap, di Lapas Nusakambangan, itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi," ungkap hakim Pengadilan Tinggi Kupang nonaktif itu.
Sementara itu, aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi celah bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lolos dari eksekusi hukuman mati.
Dalam aturan baru KUHP disebutkan bahwa terpidana mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Jika dalam rentang waktu tersebut terpidana berkelakuan baik, maka dia mungkin mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup
KUHP baru itu berlaku mulai 2026 mendatang. Menurut Albertina, jika sampai masa berlakunya KUHP tersebut putusan Sambo belum inkrah, bisa saja hukumannya merujuk pada KUHP baru sehingga terbuka peluang bagi dia lolos dari eksekusi hukuman mati.
"Untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku peraturan perundang-undangan yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku (hukuman) yang meringankan," terang Albertina.
"Tapi bisa saja terjadi kalau hukuman mati apabila memang mau dieksekusi sebelum berlakunya KUHP baru," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di laman TribunSolo dengan judul: Mantan Hakim Beberkan Celah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Banyak Narapidana Belum Dieksekusi (*)