Grid.ID - Lagi-lagi kasus ayah kandung rudapaksa anak terbongkar.
Seorang ayah berinisial DM (50) diamankan polisi setelah melakukan aksi bejat kepada putrinya yang masih remaja.
Sang anak yang masih remaja itu dipaksa melayani nafsu ayah kandungnya selama 5 tahun.
Kejadian itu menimpa gadis yang tinggal di Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Usianya masih 16 tahun, namun ia sudah menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayahnya sendiri.
Bahkan aksi keji itu telah dilakukan DM kepada putrinya sebanyak 100 kali.
Agar sang anak mau menuruti kemauannya, DM mengancam dengan menodongkan senjata.
Motif pelaku merudapaksa anak kandungnya karena merasa kesepian pasca bercerai.
Penjelasan polisi
Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan tersangka karena dirinya sudah bercerai dengan sang istri.