Bukan hanya ditodong golok saja, gadis itu juga diancam akan dibunuh bila tak melayaninya.
Hal itu membuat gadis polos itu takut dan menuruti keinginan bejat sang ayah.
“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahkan, pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pelaku melakukannya karena merasa kesepian setelah dirinya bercerai.
Dilansir dari Kompas.com, perceraian itu sudah terjadi lima tahun lalu.
Hal tersebut diakuinya kepada pihak kepolisian.
"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
(TribunBogor/ Reynaldi Andrian)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Duda Kesepian di Mekarsari, Cabuli Anak Gadisnya Sebanyak 100 Kali, Ancam Pakai Golok Setiap Beraksi
(*)