"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.
Akibat penganiayaan yang mengakibatkan D koma, kepolisian kini telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku sesaat sebelum kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan MDS yang berusia 20 tahun,” ujar Ade Ary.
Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Mengetahui anak pejabat pajak aniaya pria sampai koma, Menteri Sri Mulyani langsung murka.
Bahkan, Sri Mulyani langsung turun tangan beri teguran keras ini pada pejabat pajak yang anaknya aniaya pria sampai koma.
Teguran keras itu dibagikan melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Dalam unggahannya, Sri Mulyani membagikan sebuah artikel yang mengenai anak pejabat pajak yang aniaya pria di Jaksel sampai koma.
"Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Pria di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan," tulis judul artikel tersebut.
Melihat hal tersebut, Menteri Sri Mulyani langsung turun tangan.