Find Us On Social Media :

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Berencana Brigadir J

By Annisa Dienfitri, Kamis, 23 Februari 2023 | 12:33 WIB

Eks anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara, terbukti telah terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Eks anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Arif Rahman Arifin terbukti telah terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan."

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Melansir kompas.com, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023) lalu.

Sebagai informasi, Arif Rahman Arifin berperan meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Ia juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer karena Alasan Ini

 

(*)