Find Us On Social Media :

Istri Arif Rahman Arifin Berjalan Gontai Tinggalkan Ruang Sidang, Tetap Bersyukur Suami Divonis 10 Bulan Penjara

By Annisa Dienfitri, Kamis, 23 Februari 2023 | 15:49 WIB

Istri Arif Rahman, Nadia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri 

Grid.ID - Hadiri sidang vonis, istri Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma, tampak terkejut dengan putusan 10 bulan penjara untuk suaminya.
 
Saat berjalan meninggalkan ruang sidang, langkah Nadia Rahma pun tampak gontai sampai sempat dipeluk oleh salah satu tim penasihat hukum Arif Rahman Arifin 
 
Kendati begitu, Nadia Rahma berucap syukur atas vonis 10 bulan penjara yang diberikan majelis hakim untuk Arif Rahman Arifin. 
 
"Alhamdulillah sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan," ujar Nadia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 
 
"Terima kasih banyak majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya." 
 
"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillahi rabbil alamin," pungkas Nadia. 
 
Diberitakan sebelumnya, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).  
 
Arif Rahman Arifin dinyatakan terbukti telah terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.  
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan."  
 
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.  
 
Melansir Kompas.com, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara. 
 
Baca Juga: Terima Putranya Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Arif Rahman Arifin Sujud Syukur di Ruang Sidang
 
Jaksa menilai Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023) lalu. 
 
 
(*)