Find Us On Social Media :

Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Bharada E

By Mia Della Vita,Grid., Kamis, 23 Februari 2023 | 17:29 WIB

Arif Rachman Arifin hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas kasus bstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kompol Aditya Cahya Sebut Rekaman CCTV Berdurasi 2 Jam Kasus Ferdy Sambo Hilang, Pengacara Arif Rachman Auto Tanyakan Hal Ini, Hakim Teriak: Jangan!

"Sedangkan dalam fakta persidangan, Arif Rachman sama sekali tidak ada akses terhadap sistem CCTV Kompleks," kata Junaedi.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyebut vonis terhadap Arif Rahman, layak lebih ringan dari hukuman Richard Eliezer alias Baharada E, yakni 1 tahun 6 bulan.

Sebab menurut Chudry, Arif Rahman tak berkaitan langsung dengan peristiwa pembuhunan.

"Mestinya orang yang Obstruction of Justice itu jangan dikait-kaitkan dengan masalah pembunuhannya."

"Pertama kan mereka juga enggak tahu kejadian sebenarnya apa. Jadi, menurut saya, hukumannya itu enggak usah terlalu berat dari hukuman perkara pembunuhan," ujarnya pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian Chudry juga menyoroti tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Arif Rachman.

Sebagai ahli pidana, dia berpandangan bahwa Pasal 33 Undahg-Undang ITE tak bisa disematkan kepada Arif.

Sebab, pasal tersebut dianggap lebih cocok digunakan untuk menjerat kejahatan yang mengganggu sistem elektronik.

"Yang dimaksud pengrusakan data elektronik kalau misal mereka kirim malware, virus, atau aplikasi yang terakhir sekarang ini. Yang rusak itu software bukan fisiknya, perangkatnya," ujarnya.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Vonis Bharada E